Kerja Keras Tim Satresnarkoba Polresta Palu Berbuah Hasil, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Rajamoili

oleh -978 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,PALU – Kerja keras Tim Satresnarkoba Polresta Palu dalam membuntuti dugaan aktivitas peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu berhasil diamankan di Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin (24/8/2026) sore.

Keduanya berinisial K (35) dan R (36). Penangkapan dilakukan hampir berurutan, masing-masing pada pukul 15.50 WITA dan 15.55 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kota Palu.

Informasi tersebut tidak langsung berujung pada penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas kedua terduga.

Setelah proses penyelidikan, petugas akhirnya bergerak. K berhasil diamankan di Jalan Rajamoili. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 7,145 gram serta sebuah tas selempang hitam.

Belum lama berselang, polisi kembali melakukan penindakan. Sekitar lima menit kemudian, R turut diamankan di kawasan yang sama.

Dari R, petugas menemukan 25 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 30,48 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah dan satu unit mobil Toyota Rush.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua penindakan mencapai 37,625 gram brutto.

Dalam laporan kepolisian, kedua terduga diduga mendapatkan sabu dari seorang pria yang belum diketahui identitasnya di kawasan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara. Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., mengapresiasi kerja tim yang melakukan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Informasi yang diterima tidak serta-merta langsung dilakukan penindakan, tetapi terlebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.” ujar Kompol Usman.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari ketelitian anggota dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga berhasil diamankan.

“Kami akan terus bekerja dan melakukan pengembangan. Tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang berada di belakang peredarannya.” tegasnya.

Kompol Usman juga mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jangan takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.”

Kini kedua terduga diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dari informasi masyarakat, penyelidikan panjang, hingga penindakan di Jalan Rajamoili—kerja keras Tim Satresnarkoba Polresta Palu akhirnya menggagalkan dugaan peredaran puluhan gram sabu di Kota Palu.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.