Gugatan Briptu Indra Gunawan soal PTDH Ditolak PTUN Palu, Kapolda Sulteng Menang

oleh -478 Dilihat

PALU – Gugatan Briptu Indra Gunawan Syamsudin terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang melalui e-Court, Selasa (1/9/2026), dalam perkara Nomor 13/G/2026/PTUN/PL.

Dalam perkara ini, Indra Gunawan Syamsudin bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Thirtayasa Effendi, S.H., M.H. Sementara pihak tergugat adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Majelis hakim yang dipimpin Zarina, S.H., bersama I Kadek Suwawa, S.H. dan Fatichatul Azekiyah, S.H., memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis juga menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kapolda Sulteng memiliki kewenangan menerbitkan keputusan PTDH terhadap Indra Gunawan. Hal itu didasarkan pada pangkat penggugat yang merupakan Briptu dan kedinasannya yang berada dalam yurisdiksi Polda Sulawesi Tengah.

Majelis juga menilai proses pemeriksaan terhadap pelanggaran meninggalkan tugas telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, pembentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Kapolda Sulteng dinilai memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Majelis hakim turut mempertimbangkan adanya keterlambatan administratif dalam penerbitan keputusan PTDH. Namun, keterlambatan tersebut dinilai tidak menghilangkan kewenangan Kapolda untuk menerbitkan keputusan PTDH karena sanksi sebelumnya telah dijatuhkan dan dikuatkan melalui mekanisme KKEP serta proses banding.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis menyimpulkan penerbitan keputusan PTDH terhadap Indra Gunawan telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, keputusan Kapolda Sulteng Nomor KEP/2/I/2026/KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH terhadap Briptu Indra Gunawan Syamsudin tetap berlaku.

Sidang berlangsung secara daring melalui e-Court dari Ruang Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng dan dilaporkan berjalan aman serta terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.