GUGATAN WANPRESTASI KEMBALI DILAYANGKAN, KUASA HUKUM GUBERNUR ANWAR HAFID: BIASA SAJA, KAMI SIAP HADAPI

oleh -362 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Gugatan wanprestasi atau cidera janji kembali dilayangkan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Pengadilan Negeri Parigi.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya, Rumah Hukum Tadulako, dengan register perkara Nomor 93/PDT.G/2026/PN PRG.

Gugatan ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diselesaikan melalui mediasi dan berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Parigi telah menjatuhkan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025. Pihak Gubernur disebut telah melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian tersebut.

Namun, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan tudingan adanya wanprestasi atau cidera janji.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Hasbar Alwi, SH, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya,” kata Hasbar, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pihak yang mengajukan dalil dalam perkara hukum memiliki kewajiban untuk membuktikannya di persidangan.

Hasbar juga menilai narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan wanprestasi tersebut masih sebatas asumsi.

“Itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi. Ya buktikan saja nanti di persidangan,” tegasnya.

Ia memastikan tim hukum Gubernur siap menghadapi gugatan tersebut. Hasbar menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Anwar Hafid tertanggal 14 September 2026.

Dalam surat kuasa tersebut, kata dia, terdapat delapan advokat serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka kami juga sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Hasbar meminta persoalan hukum diserahkan kepada tim kuasa hukum agar Gubernur dapat tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan, termasuk memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani.

“Persoalan hukum serahkan kepada kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.