Diduga Salah Tangkap Saat Operasi Narkoba di Kayumalue, Warga Donggala Luka Robek di Kepala, Kuasa Hukum Lapor Propam

oleh -325 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Niat pulang ke kampung halaman, seorang warga Labuan, Kabupaten Donggala, Agussayudin, justru berujung luka serius. Ia diduga menjadi korban salah tangkap yang disertai penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian saat melintas di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Agussayudin dalam perjalanan dari Kota Donggala menuju Desa Labuan. Saat itu, aparat Polda Sulawesi Tengah tengah menggelar operasi besar-besaran pemberantasan narkoba di kawasan Kayumalue.

Di tengah operasi tersebut, korban diduga dihentikan sejumlah anggota polisi. Namun, menurut pihak kuasa hukum, identitas korban diduga tidak diperiksa secara cermat sebelum tindakan kekerasan terjadi.

Akibat insiden itu, Agussayudin mengalami luka robek cukup dalam di bagian kepala. Kondisinya disebut masih mengkhawatirkan karena korban merasakan sakit kepala hebat dan mengalami gangguan keseimbangan tubuh.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners yang menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.MED., CPArb., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban kesalahan identitas dalam operasi pemberantasan narkoba.

“Insiden ini terjadi saat klien kami pulang dari Kota Donggala menuju Labuan dan menjadi sasaran dalam operasi pembersihan narkoba. Korban diduga mengalami kesalahan identitas, namun justru menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum polisi yang bertugas di lokasi,” kata Egar kepada media ini, Minggu (18/10), melalui pesan WhatsApp.

Egar menegaskan, operasi pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan pemeriksaan identitas maupun prosedur hukum ketika menghadapi masyarakat.

Pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak korban. Selain pemulihan kesehatan, keluarga korban juga menuntut permohonan maaf secara resmi serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan mengawal perkara ini dari awal hingga tuntas. Korban tidak hanya harus dipulihkan kesehatannya secara maksimal, tetapi juga berhak mendapatkan permohonan maaf secara resmi dan pertanggungjawaban sepenuhnya dari pihak-pihak yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut. Tidak boleh ada kekerasan yang diabaikan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Egar mengungkapkan, laporan terkait dugaan peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah melalui layanan pengaduan.

Ia berharap laporan itu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum: pemberantasan narkoba harus tetap berjalan tegas, tetapi hak warga yang tidak terbukti terlibat tindak pidana juga wajib dilindungi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak kepolisian terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.