RadarNasional-Palu-Proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar oleh Kementrian PUPR Melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W ) Provinsi Sul-Teng dalam merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung sekolah tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih alih ingin mendapatkan Struktur Sekolah Dasar SDN 1,SDN 2 dan SD Impres yang baik di kawasan Petobo Oleh PT. Sentra MultiKarya Infrastruktur oleh rehab rekon Pasca Bencana 28 September 2018 silam sesuai waktu yang Ada kayaknya hanya bualan semata .
Dengan mengelontorkan Anggaran Fantastik Sebesar RP 37,4 Miliard melalui Bank Dunia pihak kontraktor Malah memilih bungkam
Padahal Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Perwujudan bangunan gedung ini tidak terlepas dari peran Dari Pengawasan BP2W Sul-Teng serta pelaku jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung.
Ibarat Kebakaran Jengggot Kementrian PUPR BP2W Provinsi Sulawesi Tengah Melalui PPK Rachman Dg Tinri mengatakan Kami akan instruksikan k penyedia untk menindak lanjuti dan memperbaiki setiap pekerjaan yg tdk sesuai spek.ujarnya(10/11/2021)
Adapun Pihak redaski RN melakukan kroscek dilokasi Sekolah Dasar Petobo yang Ada Rabu,( 10/11/2021) melihat kondisi sebagian struktur Bangunan yang Ada yang sudah compang camping sangat jauh Dari standar yang Ada serta lantai Dasar yang Tidak sesuai mutu Dan rapuh seperti kerupuk .