RadarNasional-Palu-Baru baru ini masyrakat luas dibuat heboh dengan adanya kelangkaan Minyak Goreng diberbagai wilayah begitu juga halnya di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Untuk itu ,Polda Sulawesi Tengah membongkar terhadap dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng oleh salah satu distributor dikota Palu. (3/3/2022)
Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan “tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ,” jelasnya
Adapun penyelidikan atas dugaaan pelanggaran Tertera pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dilansir dari Antaranews “Penyelidikan kepolisan Polda Sulteng sudah memegang informasi valid terhadap beberapa distributor lainnya yang melakukan praktik serupa yakni menunda menjual minyak goreng dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Sebab para distributor merasa akan mengalami kerugian jika menjual minyak goreng dengan harga mengikuti ketetapan terbaru dari pemerintah.jelas ilham
Ilham menilai upaya para distributor macam itu tidak lebih dari modus mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng