LBH RAKYAT AKAN GUGAT PTUN PILKADES KALUKUBULA

oleh -1 Dilihat

Radarnasional-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) yang akan di laksanakan di Kabupaten Sigi diharapkan aman, tertib, lancar sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Meskipun begitu, di Desa Kalukubula terjadi penyelenggaraan dilaksanakan dengan cara dugaan merugikan salah satu kandidat melalui tahapan yang “menjebak” proses prosedural yang telah melalui tahapan berdasarkan berita acara meloloskan kandidat yang sudah gugur sebelumnya.

Berdasarkan SK BPD No 141/08/BPD-DK/XI/2022 dimana dianulir pada diktum Ketiga yakni menetapkan No urut Calon Kepala Desa Kalukubula atas nama Mohamad Zain akan secara langsung digantikan oleh Calon Kepala Desa Kalukubula bernama Ahlan Adjelan dimana sebelumnya telah gugur berdasarkan Surat Penetapan.

Geram kuasa Hukum Mohamad Zain Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan kepada media RN kronologi kejadian bahwa berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa Kalukubula yang telah dinyatakan berdasarkan penetapan yang lulus seleksi dinyatakan oleh Panitia Seleksi Panitia Pemilihan Kepala Desa Kalukubula dimana dinyatakan bahwa Mohamad Zain dinyatakan lolos dengan dibuat semua pihak para Calon Kandidat melalui Panitia bersama tanda tangan yang telah diteken namun kenapa digugurkan ada apa!.Kamis, 17 November 2022.

kami akan menggugat semua proses keputusan administrasi dan keputusan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses ini, termasuk acuan dasar yang mereka gunakan yakni Peraturan Bupati Kabupaten Sigi yang memiliki kekuatan hukum dalam sandaran legal standing pelaksanaan Pilkades Serentak. “Ini Rancuh, tidak memiliki legalitas namun melegitimasi proses pemilihan Pilkades serentak dan saya yakin, kami akan pastikan klien kami yang telah dirugikan akan menuntut dibatalkannya Pilkades di Desa Kalukubula, bahkan saya berharap, jika ada yang terjadi di desa lainnya, saya menunggu juga kejadian yang sama, sebab ini merusak citra demokrasi rakyat dengan mempermainkan hukum secara nyata”,tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Lanjut Advokat yang terkenal di Sulteng ini menjelaskan Bagaimana jadinya jika Panitia Pemilihan Kepala Desa sendiri tidak netral atau mendukung salah satu calon Kepala Desa? Bisa dipastikan akan terjadi konflik inernal di antara Panitia Pemilihan Kepala Desa dan merambat ke masyarakat karena kepercayaan yang diberikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa telah

“Parahnya lagi,dasar hukum Pilkades serentak di Kabupaten Sigi tidak memiliki dasar hukum yakni tertuang melalui PERATURAN BUPATI…Yang hingga saat ini belum disahkan”ujar Advokat Agussalim.SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.