Radarnasional,Morowali-Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil menangani kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasus pencurian sepeda motor di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Morowali itu terungkap saat konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, S.H, yang didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, di Mapolres Morowali.
“Kasus ini terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban adalah seorang remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Siumbatu. Ia melaporkan kejadian pencurian sepeda motor itu kepada pihak kepolisian setelah sepeda motornya hilang,” ungkap Wakpolres Morowali.
Ia juga menuturkan setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku utama dalam kasus tersebut yaitu lelaki Inisial BS (32) dan AM (26).
Wakapolres Morowali menjelaskan kronologi kejadian berawal dari ketika pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang sedang terparkir di depan rumah di Desa Siumbatu, pelaku memaksa membuka kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil mendorong sejauh 50 meter dari tempat parkir asalnya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Desa Topogaro.
“Sehari setelah pencurian sepeda motor itu, pelaku menjual sepeda motor tersebut di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit setempat,” terang Wakapolres Morowali.
Wakapolres Morowali juga menuturkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus yang sama melibatkan pelaku dibeberapa tempat lainnya diwilayah Kabupaten Morowali.
“Bahwa para pelaku dalam kasus ini telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor dan menjualnya dengan harga yang rendah, modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa motor tersebut untuk dijual ditempat lain,” jelas Wakapolres.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun penjara,” tegas Wakpolres.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan cara memarkir kendaraannya ditempat yang benar-benar aman,” (ful)