Radarnasional,Palu – Polresta Palu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., yang menjelaskan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan.18/3/2025
Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria bernama Hery Yusuf.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1.014 gram sabu dalam satu paket besar berisi kristal bening.
- Satu plastik kemasan teh Cina warna hijau.
- Satu kantong plastik warna hitam.
- Satu tas belanja Alfamidi warna hijau.
- Satu unit ponsel merk Realme.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Tatanga untuk dijual dan dikonsumsi kembali.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Palu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









