Dari Sigi Sampai Bengkulu Skandal Mafia Tanah Kian Brutal, Oknum ATR/BPN Diduga Jadi Pintu Permainan Sertifikat

oleh -1396 Dilihat

Radarnasioanal,Sulteng-Mafia tanah di Indonesia kini bukan lagi sekadar isu. Ia telah berubah menjadi momok yang menakutkan, menghancurkan hak rakyat, menyeret pejabat pertanahan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

Dari Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah hingga Bengkulu, satu per satu kasus terbuka dengan pola yang nyaris identik. Dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, permainan sertifikat, hingga keterlibatan oknum internal ATR/BPN membuat publik mulai yakin bahwa mafia tanah bukan bergerak secara acak, melainkan diduga hidup dan tumbuh di dalam celah birokrasi itu sendiri.

Yang paling mengkhawatirkan, nama pejabat aktif hingga mantan pejabat pertanahan kini ikut terseret.

Foto : Polda Sulteng saat lakukan penggeledahan di atr bpn sigi bersama kepala atr.

Di Sulawesi Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng resmi menetapkan empat pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.

Nama Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi berinisial J yang masih aktif menjabat ikut masuk dalam pusaran kasus. Bersama tiga pegawai lainnya yakni A Kasiaheng, AB, dan NF, mereka diduga terlibat dalam perkara yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan warga joni mardanis  terkait dugaan pemalsuan surat tanah sejak Desember 2021. Namun yang membuat publik geram bukan hanya soal dugaan surat palsu, melainkan bagaimana dokumen bermasalah itu diduga bisa bergerak di dalam sistem pertanahan hingga berpotensi melahirkan legalitas baru.

Publik kini mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih besar.

Bagaimana mungkin dokumen yang dipersoalkan bisa diproses? Siapa yang membuka jalan? Siapa yang bermain di balik meja administrasi? Dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum disentuh?

Kemarahan masyarakat semakin memuncak karena kasus serupa juga pecah di Bengkulu.

Foto : istimewa mantan kepala atr Bpn Bengkulu

Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hazairin Masri, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Ia diduga memanipulasi data ganti rugi tanam tumbuh hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Belum selesai, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan berinisial SR juga resmi ditahan setelah diduga menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.

Dua wilayah berbeda. Dua perkara berbeda. Namun publik melihat pola yang sama: dugaan permainan pertanahan yang melibatkan akses kekuasaan dan kewenangan birokrasi.

Kasus mafia tanah kini tidak bisa lagi dianggap kejahatan biasa. Berdasarkan berbagai data penindakan nasional, kerugian akibat praktik mafia tanah pada 2024 disebut mencapai hampir Rp42 triliun.

Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah gambaran betapa besar kekuatan mafia tanah bekerja di Indonesia.

Lebih mengejutkan lagi, data nasional menunjukkan keterlibatan oknum internal ATR/BPN dalam kasus mafia tanah sangat signifikan. Pada 2025, Satgas Mafia Tanah menetapkan 185 tersangka dari 90 kasus yang ditangani secara nasional. Bahkan sekitar 60 persen perkara disebut memiliki keterlibatan oknum internal pertanahan.

Kasus besar sebelumnya juga pernah menyeret 13 pegawai BPN sebagai tersangka dalam satu rangkaian pengungkapan mafia tanah di wilayah Polda Metro Jaya. Pada 2021, Kementerian ATR/BPN bahkan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 125 pegawai yang terbukti terlibat praktik mafia tanah, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan.

Fakta-fakta itu membuat publik semakin sulit percaya bahwa mafia tanah hanyalah ulah segelintir orang nakal. Masyarakat mulai mencium adanya dugaan jaringan besar yang bermain secara sistematis dengan memanfaatkan akses data pertanahan, lemahnya pengawasan, hingga celah administrasi.

Modusnya pun disebut semakin brutal dan canggih. Mulai dari dugaan pemalsuan sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), surat waris, penggunaan akun resmi untuk mengubah data yuridis tanah, hingga penerbitan sertifikat di atas lahan yang telah memiliki pemilik sah.

Korban akhirnya hampir selalu rakyat kecil.

Tanah warisan mendadak bersengketa. Sertifikat berubah. Lahan berpindah tangan. Pemilik sah justru dipaksa bertarung di pengadilan demi mempertahankan haknya sendiri.

Ironisnya, di banyak kasus, masyarakat menilai mafia tanah sering terlihat lebih kuat dibanding korban.

Kini tekanan publik mengarah langsung ke aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat menunggu apakah pengusutan kasus di Sigi dan Bengkulu benar-benar akan dibuka sampai ke akar, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah muncul di permukaan.

Karena jika pola yang sama terus terulang di berbagai daerah, maka publik berhak bertanya:

Apakah mafia tanah benar-benar sedang diberantas, atau justru masih nyaman hidup di balik kekuasaan dan birokrasi?

Dan selama jaringan itu belum dibongkar habis, rakyat kecil akan terus hidup dalam ketakutan kehilangan tanahnya sendiri.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.