RadarNasional,Parigi Moutong – Kasus raibnya dana nasabah senilai Rp 3,3 miliar di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Parigi, Sulawesi Tengah, akhirnya mendapat penyelesaian. BNI memastikan telah mengembalikan dana milik nasabah setelah melakukan proses verifikasi internal.
Dilansir dari media deadlinenews Nasabah bernama Hermawati (48), warga Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, sebelumnya melaporkan saldo tabungannya yang mencapai Rp 4,566 miliar terkuras hingga tersisa sekitar Rp 700 juta.
Kuasa hukum korban, Natsir Said, mengatakan dana sebesar Rp 3.362.791.588 keluar dari rekening kliennya dalam kurun waktu sekitar sembilan jam, yakni sejak 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 Wita.
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi pada waktu tersebut. Namun uang lebih dari Rp 3 miliar keluar dari rekening secara bertahap,” kata Natsir, Selasa (9/6/2026).
Menurut Natsir, transaksi dilakukan dengan pola transfer berulang bernominal kecil, berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per transaksi. Total transaksi disebut mencapai hampir 3.000 kali dalam satu malam.
Pihak korban juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai bank. Sebab, sehari sebelum rekening terkuras, ponsel korban sempat dipinjam oleh seorang pegawai BNI Cabang Parigi dengan alasan membantu menginstal aplikasi perbankan saat menawarkan program Agen BNI46.
Korban yang saat itu datang ke kantor cabang untuk mengurus keperluan perbankan mengaku tidak menaruh curiga dan menyerahkan ponselnya. Setelah aplikasi disebut selesai dipasang, ponsel dikembalikan.
Tak lama kemudian, rekening korban diduga dibobol hingga saldo miliaran rupiah berpindah ke sejumlah rekening tujuan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH pada 6 Juni 2026.
Menanggapi kasus tersebut, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan nasabah melalui proses investigasi dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“BNI telah mengembalikan dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” ujar Okki dalam keterangannya.
Okki menegaskan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Meski dana korban telah dikembalikan, kasus dugaan pembobolan rekening tersebut masih menjadi perhatian. Aparat kepolisian kini diharapkan dapat mengusut tuntas penyebab ribuan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam waktu singkat, termasuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
BNI juga mengimbau nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan, termasuk PIN, password, user ID, serta kode OTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.







