KPK Turun Tangan, Anwar Hafid Nyatakan Perang terhadap Mafia Pertanahan: 76 Konflik Agraria dan Aset Daerah Jadi Sorotan

oleh -299 Dilihat

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pertanahan sebagai langkah strategis memutus mata rantai korupsi, mempercepat investasi, sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang masih membayangi daerah. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang mempertemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).

Rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido itu dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, persoalan lahan yang tidak kunjung tuntas menjadi salah satu penyebab tertundanya investasi yang seharusnya mampu menggerakkan perekonomian daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Anwar.

Ia juga mengakui masih banyak persoalan pelayanan pertanahan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari lambannya penerbitan sertifikat, anggapan tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang membuka peluang terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.

Karena itu, Anwar menyambut baik sinergi antara KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui reformasi pelayanan pertanahan. Ia meminta seluruh kepala daerah menjadikan penyelesaian persoalan agraria sebagai agenda prioritas pembangunan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di hadapan jajaran KPK dan ATR/BPN, Gubernur membeberkan besarnya tantangan yang masih dihadapi Sulawesi Tengah. Selain banyaknya aset pemerintah yang belum bersertifikat dan masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), daerah ini juga masih dibayangi konflik agraria dalam skala besar.

Data Pemerintah Provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas wilayah konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak kepada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi persoalan perkebunan, pertambangan, hingga kawasan transmigrasi.

Pemerintah Provinsi juga masih menghadapi persoalan penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah maupun masyarakat.

Anwar berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memperbesar dukungan, termasuk menambah kuota sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempercepat proses legalisasi aset pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan bukan hanya menjadi langkah pencegahan korupsi, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KPK, kata Edi, mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi kedua data tersebut diyakini akan memperbaiki akurasi data pertanahan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas dan tidak lagi menetapkan target yang terlalu rendah.

“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian ATR/BPN. Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, di mana biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan Rp0. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan.

Selain itu, ATR/BPN menawarkan berbagai program kolaboratif, mulai dari pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, hingga pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang akan melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa integrasi data NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pertanahan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih sehat di Sulawesi Tengah.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.