Dugaan Pelanggaran Kredit Proyek Jalan: CV Mugniy Alamgir Alihkan Pembayaran Tanpa Persetujuan Bank Sulteng

oleh -1558 Dilihat

Radarnasional,Palu-Perkara ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp2,85 miliar yang diajukan oleh CV Mugniy Alamgir bersama EA selaku Direktur PT Insan Cita Karya (ICK) kepada Bank Sulteng pada 19 April 2021.

Kredit tersebut diajukan sebagai syarat pendukung pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe, yang dikerjakan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui satuan kerja PJN III.

Dalam wawancara resmi, pihak Bank Sulteng menegaskan bahwa proses pengajuan kredit dan penerbitan bank garansi wajib melalui prosedur formal dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang. Namun, terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak pemohon kredit.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan proyek, pembayaran termin yang seharusnya disalurkan melalui Bank Sulteng justru dialihkan secara sepihak oleh CV Mugniy Alamgir ke salah satu bank BUMN.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Bank Sulteng, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap kontrak kerja sama dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Bank Sulteng menyatakan telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta melakukan pengawasan internal sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak bank juga mengaku telah berulang kali mengingatkan CV Mugniy Alamgir agar memenuhi kewajiban kontraktualnya. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kasus ini kini telah memasuki ranah hukum.

Bank Sulteng menegaskan bahwa seluruh tindakan dan prosedur yang dilakukan dalam proses kredit tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.