Ditreskrimum Polda Sulteng Melihat Gagalnya Pengembalian Batas Tanah di Sigi: Proses Ricuh, Kades Lambat Hadir, Terlapor Mangkir, dan BPN Dinilai Tak Siap

oleh -1934 Dilihat

RadarNasional,Sigi, 26 Juni 2025 – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui proses pengembalian batas yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, justru memunculkan babak baru,

Dimana, Team Direktorat Polda Sulteng yang telah mengupayakan prosedur hukum secara maksimal, harus berhadapan dengan ketidaksiapan dan lemahnya koordinasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi.

Foto : masyarakat saksi hidup yang berkumpul di lokasi TKP
Foto : masyarakat saksi hidup yang berkumpul di lokasi TKP

Surat Tugas resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Nomor: 112/ST-72.10/IP.01.02/VI/2025 yang mengamanatkan pengukuran atas tanah milik Joni Mardani dengan Sertifikat Nomor 00930, ternyata hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang memadai. Dua petugas yang ditunjuk, yakni Mohamad Azhar Tahuru dan Kamarudin Abd. Gani, datang ke lokasi tanpa kesiapan yang jelas dan gagal menjalankan tugas pengukuran sesuai agenda.

Situasi makin panas ketika masyarakat saksi kunci yang telah menanti kejelasan malah disuguhi pemandangan ketidakhadiran perangkat desa dan sikap saling lempar tanggung jawab.

Ketidakhadiran Kepala Desa Lolu yang sempat memicu warga menuju kantor desa, hingga akhirnya kades ditemukan sudah berada di lokasi, hanya memperjelas amburadulnya koordinasi lintas lembaga.

Namun yang paling disorot adalah peran BPN Sigi. Dalam keterangan kepada wartawan Radarnasional, Kepala BPN Kabupaten Sigi, Juwahir, S.SiT., M.A.P., justru menyampaikan bahwa kami akan mengumpulkan data-data pendukung sebelumnya dan jika lengkap segera akan kami lampirkan dan masih perlu dikumpulkan. Ironisnya, hal ini bertolak belakang dengan Surat Tugas yang mereka keluarkan sendiri sehari sebelumnya.

“Kami butuh waktu, nanti setelah data lengkap akan kami informasikan ke penyidik. lebih cepat lebih baik tentu Kami netral dalam proses ini,” ujar Juwahir di ruangannya

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa BPN SIGI menerbitkan surat tugas jika mereka belum siap secara administratif dan teknis?

Ketiadaan kesiapan BPN Sigi ini tak hanya mempermalukan lembaga sendiri, tetapi juga diduga memperkeruh proses hukum yang tengah berjalan.

Terlebih, ketidakhadiran DM—terlapor dalam sengketa—untuk ketiga kalinya setelah sebelumnya mangkir  memperkuat adanya kecurigaan bahwa ada dugaan upaya sistematis menghambat proses pengembalian batas ini.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Dirham Salama, SH, menyebut pihaknya telah memfasilitasi sesuai prosedur.

“Kami sudah berupaya maksimal. Semua sudah sesuai SOP. Tapi tentu kita butuh kerja sama dari semua pihak,” ujarnya di lokasi.

Pihak pelapor, Joni Mardani, terlihat sangat kecewa. “Ini proses yang sangat mengecewakan. Terlalu banyak alasan, terlalu banyak pembiaran. Saya curiga, ini bukan lagi kelalaian tapi indikasi permainan. Negara harus hadir. Mafia tanah nyata, dan seolah dibiarkan!” tegasnya geram.

Kondisi ini semakin mempermalukan institusi pertanahan yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah.

Dugaan Kegagalan BPN Sigi dalam menyiapkan data, dan mengoordinasikan pelaksanaan teknis, menjadi cerminan buruk dari lemahnya profesionalisme di sektor agraria.

Tak hanya itu, publik pun kini menyoroti sikap pasif dan ambigu BPN Sigi yang lebih terkesan “bermain aman” ketimbang bersikap tegas dalam menegakkan aturan.

Pernyataan Juwahir yang menyebut “pengembalian batas dan pengukuran ulang itu beda” juga dinilai sebagai bentuk upaya menghindar dari tanggung jawab atas lambannya tindak lanjut.

Persoalan serupa pernah mencuat di beberapa  Kota di Indonesia yang juga melibatkan pihak BPN dalam kegagalan menyelesaikan sengketa tanah akibat data yang diragukan dan berubah-ubah.

Pola yang sama kini muncul di Sigi—membuat publik bertanya: apakah BPN Sigi benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjadi bagian dari masalah?

Dengan gagalnya pelaksanaan hari ini, semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan dari Polda Sulteng.

Masyarakat saksi hidup dan pelapor berharap proses pengembalian batas dapat dijadwal ulang secepatnya, dengan keterlibatan penuh dan tanggung jawab serius dari pihak BPN dan pemerintah daerah.

Negara tidak boleh tunduk pada permainan oknum dan birokrasi lamban yang justru menyuburkan praktik-praktik mafia tanah di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.