PT Dua Putri Lestari Energi Terduga Lakukan Kejahatan Lingkungan , DLH Morowali Harus Tegas Ambil Sikap

0
ket Foto : Limbah B3 Milik PT DPLE pelumas bekas yang di buang di pemukiman warga.

RadarNasional-Morowali-PT. DPLE (Dua Putri Lestari Energi) terduga membuang limbah B3 di pemukiman warga di desa Bahomotefe kecamatan Bungku timur kabupaten morowali.

Limbah B3 berupa oli bekas yang di buang di SPAL (saluran pembuangan air Limbah) milik masyarakat )memberikan dampat terhadap mutu air bersih yang di gunakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Perusahaan tersebut sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pencemaran lingkungan bahkan sudah masuk kejahatan lingkungan.

Foto:
Nampak mobil PT DPLE disekitar SPAL masyarakat yang dijadikan pembuangan limbah B3

Pihak DLH Morowali harus cepat tanggap dan jika terbukti PT DPLE membuang limbah B3 yang merusak lingkungan harus diberikan sanksi tegas sesuai undang undang 32 tahun 2009 dan undang undang cipta kerja.

kita ketahui kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus di tindak tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Andi Kahar saat dikonfirmasi media ini (22/11) menyatakan sudah memanggil pihak PT DPLE.

” masih proses, tim kami sementara bekerja dan pihak merekan telah kita panggil”.

bisa juga yang masyarakat kena dampak datang ke kami untuk melaporkan secara langsung.kami ada seksi pengaduan. tulis Andi Kahar via WhatshApp kepada media ini.senin,21/11.

Sementara pihak PT DPLE Ato juga mengatakan sudah di panggil oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten morowali.

Sementara masyarakat desa Bahomotefe yang di konfirmasi lewat telpon mengungkapkan bahwa dampak pencemaran limbah B3 dari PT DPLE hingga saat ini masyarakat masih merasakan dampaknya.

Sampai saat ini air dari sumur bor masih berwarna kecoklatan dan berbau oli dan fenomena tersebut sudah berlangsung selama dua pekan lamanya.ungkapnya

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY